Kamis, 10 Juni 2010

Peran Kelompok Kerja (POKJA) Sanitasi di Daerah

PENDAHULUAN


Dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) di daerah, perlu dibentuk atau mendayagunakan Kelompok Kerja (POKJA). Beberapa ketentuan dari POKJA adalah sebagai berikut:

  • Berbentuk Pokja yang legitimate
  • Prinsip Tugas : membantu SKPD, dan tidak mengambil alih tugas SKPD.
  • Tugas dan struktur yang jelas
  • Anggota yang mencakup perwakilan SKPD, masyarakat, dan institusi pendidikan
  • Anggaran yang jelas dan memadai
  • Sekretariat yang jelas (ideal berkedudukan di Bappeda)
  • Nomenklatur : Pokja Sanitasi / AMPL / lainnya yang relevan


PERAN DAN TUGAS KELOMPOK KERJA PROVINSI


Peran POKJA Provinsi:

  • Koordinasi pelaksanaan PPSP tingkat Provinsi
  • Input kebijakan dan strategi (advisory) pada Pemerintah Provinsi
  • Advokasi sanitasi di tingkat Provinsi
  • Fasilitasi monev sanitasi tingkat provinsi dan sinkronisasi program

Tugas POKJA Provinsi:

  • Mengkoordinasikan pelaksanaan PPSP di wilayah provinsi.
  • Melakukan advokasi strategis bagi kelancaran pelaksanaan PPSP di wilayah provinsi.
  • Memfasilitasi proses pembentukan kelembagaan PPSP di kabupaten/kota.
  • Memfasilitasi penyusunan Buku Putih dan SSK di kabupaten/kota peserta PPSP.
  • Memfasilitasi proses implementasi SSK kabupaten/kota.
  • Memfasilitasi monitoring dan evaluasi sanitasi di wilayah provinsi.

Keanggotaan (Ideal):


1) Pemerintah Provinsi:

  • SKPD terkait penyedia layanan sanitasi
  • SKPD terkait dengan perencanaan & penganggaran
  • SKPD terkait penguatan kesehatan dan pengendalian lingkungan hidup
  • SKPD terkait pemberdayaan masyarakat
  • SKPD terkait dengan penyebarluasan & pengelolaan informasi / komunikasi
  • SKPD penanggungjawab monev program

2) Masyarakat :

  • LSM
  • Pers
  • Tokoh masyarakat, dll.

3) Institusi Pendidikan:

  • Pusat Studi Lingkungan
  • Jurusan Teknik Lingkungan, dll

PERAN DAN TUGAS KELOMPOK KERJA KAB/KOTA


Peran POKJA Kab/Kota:

  • Koordinator pembangunan sanitasi
  • Perwakilan seluruh stakeholder pembangunan sanitasi
  • Mewadahi koordinasi dan membangun sinergi antar pelaku pembangunan sanitasi kabupaten/kota
  • Mengawal dan memudahkan proses pencapaian target pembangunan sanitasi kabupaten/kota
  • Membantu Pemerintah Kabupaten/Kota dan tidak mengambil alih tugas SKPD

Fungsi POKJA Kab/Kota:

  • Menyusun Buku Putih Sanitasi
  • Menyusun Strategi Sanitasi Kab/Kota
  • Koordinasi pembangunan sanitasi
  • Melakukan upaya penyadaran pentingnya sanitasi
  • Menyampaikan keputusan Pokja kepada SKPD
  • Mengawal pembangunan sanitasi ke depan

Anngota POKJA Kab/Kota (Ideal):


1) Pemerintah Kab/Kota:

  • SKPD terkait penyedia layanan sanitasi
  • SKPD terkait dengan perencanaan & penganggaran
  • SKPD terkait penguatan kesehatan dan pengendalian lingkungan hidup
  • SKPD terkait pemberdayaan masyarakat
  • SKPD terkait dengan penyebarluasan & pengelolaan informasi / komunikasi
  • SKPD penanggungjawab monev program

2) Masyarakat :

  • Tokoh Masyarakat / Adat, PKK
  • LSM, Pers, dll yang terkait

3) Institusi Pendidikan:

  • Pusat Studi Lingkungan Hidup
  • Jurusan Lingkungan Hidup



Catatan:

  • Rangkuman dari Presentasi Ibu Zanariah (Ditjen Bangda, Kementrian Dalam Negeri) dalam acara Lokakarya Nasional 2010.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar