PENDAHULUAN
Dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) di daerah, perlu dibentuk atau mendayagunakan Kelompok Kerja (POKJA). Beberapa ketentuan dari POKJA adalah sebagai berikut:
- Berbentuk Pokja yang legitimate
- Prinsip Tugas : membantu SKPD, dan tidak mengambil alih tugas SKPD.
- Tugas dan struktur yang jelas
- Anggota yang mencakup perwakilan SKPD, masyarakat, dan institusi pendidikan
- Anggaran yang jelas dan memadai
- Sekretariat yang jelas (ideal berkedudukan di Bappeda)
- Nomenklatur : Pokja Sanitasi / AMPL / lainnya yang relevan
PERAN DAN TUGAS KELOMPOK KERJA PROVINSI
Peran POKJA Provinsi:
- Koordinasi pelaksanaan PPSP tingkat Provinsi
- Input kebijakan dan strategi (advisory) pada Pemerintah Provinsi
- Advokasi sanitasi di tingkat Provinsi
- Fasilitasi monev sanitasi tingkat provinsi dan sinkronisasi program
Tugas POKJA Provinsi:
- Mengkoordinasikan pelaksanaan PPSP di wilayah provinsi.
- Melakukan advokasi strategis bagi kelancaran pelaksanaan PPSP di wilayah provinsi.
- Memfasilitasi proses pembentukan kelembagaan PPSP di kabupaten/kota.
- Memfasilitasi penyusunan Buku Putih dan SSK di kabupaten/kota peserta PPSP.
- Memfasilitasi proses implementasi SSK kabupaten/kota.
- Memfasilitasi monitoring dan evaluasi sanitasi di wilayah provinsi.
Keanggotaan (Ideal):
1) Pemerintah Provinsi:
- SKPD terkait penyedia layanan sanitasi
- SKPD terkait dengan perencanaan & penganggaran
- SKPD terkait penguatan kesehatan dan pengendalian lingkungan hidup
- SKPD terkait pemberdayaan masyarakat
- SKPD terkait dengan penyebarluasan & pengelolaan informasi / komunikasi
- SKPD penanggungjawab monev program
2) Masyarakat :
- LSM
- Pers
- Tokoh masyarakat, dll.
3) Institusi Pendidikan:
- Pusat Studi Lingkungan
- Jurusan Teknik Lingkungan, dll
PERAN DAN TUGAS KELOMPOK KERJA KAB/KOTA
Peran POKJA Kab/Kota:
- Koordinator pembangunan sanitasi
- Perwakilan seluruh stakeholder pembangunan sanitasi
- Mewadahi koordinasi dan membangun sinergi antar pelaku pembangunan sanitasi kabupaten/kota
- Mengawal dan memudahkan proses pencapaian target pembangunan sanitasi kabupaten/kota
- Membantu Pemerintah Kabupaten/Kota dan tidak mengambil alih tugas SKPD
Fungsi POKJA Kab/Kota:
- Menyusun Buku Putih Sanitasi
- Menyusun Strategi Sanitasi Kab/Kota
- Koordinasi pembangunan sanitasi
- Melakukan upaya penyadaran pentingnya sanitasi
- Menyampaikan keputusan Pokja kepada SKPD
- Mengawal pembangunan sanitasi ke depan
Anngota POKJA Kab/Kota (Ideal):
1) Pemerintah Kab/Kota:
- SKPD terkait penyedia layanan sanitasi
- SKPD terkait dengan perencanaan & penganggaran
- SKPD terkait penguatan kesehatan dan pengendalian lingkungan hidup
- SKPD terkait pemberdayaan masyarakat
- SKPD terkait dengan penyebarluasan & pengelolaan informasi / komunikasi
- SKPD penanggungjawab monev program
2) Masyarakat :
- Tokoh Masyarakat / Adat, PKK
- LSM, Pers, dll yang terkait
3) Institusi Pendidikan:
- Pusat Studi Lingkungan Hidup
- Jurusan Lingkungan Hidup
Catatan:
- Rangkuman dari Presentasi Ibu Zanariah (Ditjen Bangda, Kementrian Dalam Negeri) dalam acara Lokakarya Nasional 2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar