Kamis, 10 Juni 2010

Proses dan Kriteria Seleksi Kabupaten/Kota Peserta Program PPSP

PENDAHULUAN


Proses seleksi dan pemilihan kabupaten/kota yang akan berpartisipasi dalam Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) untuk periode tahun 2011 dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:

  • Tahap I : Pemilihan Propinsi
  • Tahap II : Pemilihan Kab/Kota oleh Propinsi
  • Tahap III : Penetapan Kab/Kota terpilih oleh Pusat (TTPS, PMU dan 3 PIU).

TAHAP I : PEMILIHAN PROPINSI


Propinsi yang dipilih untuk program PPSP tahun 2011 ditetapkan adalah Propinsi-propinsi yang telah mengikuti PPSP pada tahun 2010. Hal ini bertujuan untuk memantapkan peran propinsi yang telah terlibat pada tahun 2010. Propinsi tersebut adalah:

  • NAD
  • Sumatera Utara
  • Sumatera Selatan
  • Sumatera Barat
  • Jambi
  • Banten
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • DI Yogyakarta
  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan


TAHAP II : PEMILIHAN KABUPATEN/KOTA


Pada tahap ini Propinsi menyusun skenario kab/kota sasaran tahun 2010-2014 dengan menggunakan kriteria sebagai berikut:


1) Kriteria Utama:

  • Angka kesakitan akibat sanitasi buruk
  • Cakupan sanitasi rendah (air limbah, persampahan, drainase)
  • Kepadatan penduduk tinggi
  • Jumlah & luasan kawasan kumuh perkotaan
  • Kemampuan keuangan daerah yang rendah

2) Kriteria Tambahan:

  • Kab/kota strategis (ibu kota, dll, terletak di Daerah Aliran Sungai, dll)
  • Kriteria lainnya sesuai dengan kondisi dan kepentingan daerah
  • Dalam rangka Rakernas Propinsi telah dibahas mengenai masukan Propinsi terhadap kriteria seleksi kab/kota.


TAHAP III : PENETAPAN KAB/KOTA OLEH PUSAT


1) Penetapan shortlist Kab/Kota yang akan mengikuti program PPSP tahun 2011 ditetapkan oleh Pusat (TTPS, PMU dan 3 PIU) berdasarkan :

  • Skenario yang telah disusun oleh propinsi
  • Ranking yang berdasarkan kondisi dan kepentingan strategis propinsi dan nasional

2) Lokakarya Nasional Penjaringan Minat Kab/Kota Tahun 2011:

  • Adanya kesepakatan terhadap kriteria pemilihan antar calon kab/kota
  • Adanya kompetisi yang transparan dan fair

3) Pusat dan Propinsi akan memilih 49 kab/kota sasaran PPSP tahun 2011 berdasarkan:

  • Kriteria yang telah disepakati saat penjaringan
  • Komitmen Eksekutir (Walikota dan DPRD)
  • Kesiapan POKJA beserta anggaran operasionalnya

4) Ke-49 Kab/Kota sasaran 2011 selanjutnya akan diproses oleh Kem. Dagri untuk ditetapkan dengan SE Mendagri.

5) Rangkaian Road Show Regional oleh Pusat bersama Propinsi.



Catatan :

  • Materi ini disajikan oleh Fernando Siagian (Kementrian Dalam Negeri) dalam rangka proses seleksi kab/kota.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar